|
Nanggroe
Aceh Darussalam

Profil
Anggota Jurdil Aceh
Community
for Aceh Resources Development
(e-CARD) adalah sebuah organisasi lembaga swadaya masyarakat
(LSM) nonprofit yang pada awalnya adalah organisasi
perkumpulan yang dibentuk dari beberapa orang yang memiliki
visi yang sama terhadap pengembangan Aceh. Ketika itu,
sekelompok akademisi yang tergabung dalam Forum Rektor
Indonesia Simpul Aceh sepakat membentuk wadah yang mampu
menyuarakan aspirasi masyarakat sipil dalam rangka
percepatan proses pembangunan melalui pendidikan informal
dan upaya ilmiah lainnya. Pada tanggal 22 Juni 2002
dibentuklah lembaga informal yang diberi nama e-CARD.
Organisasi ini baru diresmikan pendiriannya pada tanggal 6
May 2005 dengan nomor akte pendirian 029. Sebagai salah
satu LSM di Indonesia, e-CARD juga telah terdaftar di
Direktorat Jenderal Sosial Politik, Departemen Dalam Negeri.
Sejak kelahirannya, e-CARD juga banyak melakukan berbagai
pendidikan dan pelatihan, baik untuk kalangan berpendidikan
tinggi, kelompok-kelompok strategis maupun kalangan
masyarakat lapis-bawah. Untuk kalangan yang berpendidikan
tinggi dapat dikemukakan, misalnya pelatihan untuk pers
mahasiswa dan jurnalistik radio, pelatihan untuk wartawan
daerah, pelatihan untuk community organizers dan development
workers, lokakarya bagi pemimpin-pemimpin NGO dan sebagainya.
Untuk kalangan masyarakat lapis bawah, e-CARD telah
menyelenggarakan pelatihan, misalnya, untuk berbagai
kelompok masyarakat yang bergerak di sektor informal,
industri kecil dan kerajinan rakyat, pre-cooperative, petani,
dan sebagainya.
Ruang
Lingkup Kegiatan
-
Program penelitian dan studi kebijakan mengenai
masalah-masalah sosial ekonomi
-
Program pendidikan dan pelatihan yang ditujukan untuk
menyiapkan tenaga-tenaga kerja mandiri atau pengembangan
usaha mandiri, tenaga pendamping lapangan bidang usaha
kecil, koperasi, permukiman, pertanian, perkebunan dan
sebagainya
-
Program pendidikan masyarakat dibidang politik guna
mewujudkan masyarakat madani (civil society) dalam
rangka menyongsong Aceh baru yang lebih demokratis
-
Program konsultansi dan pendampingan lapangan dengan
pendekatan pembangunan yang bertumpu pada masyarakat
(community based development), serta program
pengembangan kelembagaan
-
Penerbitan jurnal ilmiah, buku teks umum dan jasa
penerbitan (editing, produksi dan distribusi)
-
Program seminar, lokakarya dan berbagai forum komunikasi
dan dialog antar pekerja riset, pembuat kebijakan, pakar
pembangunan, masyarakat intelektual dan sebagainya
mengenai berbagai topik yang berkaitan dengan
masalah-masalah sosial ekonomi, politik, baik pada
tingkat daerah maupun nasional
-
Program dokumentasi, perpustakaan dan layanan informasi

Forum LSM Aceh-- Kelahiran
LSM di Aceh sejak pertengahan tahun 1980-an merupakan bagian
dari upaya untuk memperkuat partisipasi aktif rakyat dalam
kehidupan bernegara yang demokratis. Dari beberapa aktifis
Aceh yang sering berkumpul, tercetus keinginan bersama untuk
saling mengikat dalam sebuah wadah, yang memperkuat sinergi
antar LSM yang ada di Aceh.
Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aceh
yang merupakan wadah komunikasi informasi antar sesama
Organisasi Non Pemerintah Aceh harus menempatkan upaya
advokasi terhadap berbagai permasalahan rakyat sebagai
bagian dari gerakan LSM dalam kerangka pemberdayaan dan
penguatan masyarakat sipil. Artinya Forum LSM Aceh harus
menjadi bagian dari jaringan perjuangan pemenuhan keadilan,
peningkatan kontrol rakyat atas kebijakan, peradilan yang
sehat serta penyelenggaraan negara yang baik, bersih dan
berwibawa.
Oleh karena itu seluruh kegiatan dan program
Forum LSM Aceh beserta anggotanya diarahkan pada upaya–upaya
penguatan hak–hak rakyat sebagai bagian dari upaya menuju
masyarakat madani. Dalam menjalankan aktivitasnya, Forum LSM
Aceh beserta anggotanya mungkin mengalami benturan-benturan
kepentingan dan tidak mustahil akan terjadi perbedaan dan
kesamaan atau membawa kearah penyimpangan visi dan misi
Forum LSM Aceh. Maka berdasarkan pokok–pokok pikiran
tersebut diatas menetapkan suatu kode etik dan statuta yang
berfungsi sebagai rambu-rambu serta didukung oleh seluruh
komponen kelembagaan Forum LSM Aceh dan anggotanya dalam
melaksanakan kiprah dan perjuangan di tengah–tengah
masyarakat.
Aceh
Development
Fund
(ADF)
adalah hendak menjadi bagian (supporting system) yang
penting dari upaya terbangunnya gerakan masyarakat sipil
yang lebih sinergis, efektif, kuat dan solid di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam. Awalnya, gagasan ini muncul sejak
tiga tahun yang lalu dan terus berkembang dalam
diskusi-diskusi di kalangan Ornop. Berbagai pertemuan telah
digagas untuk membangun sebuah gerakan masyarakat sipil yang
lebih sinergis. Pertemuan Bogor tahun 2002 yang dihadiri
oleh berbagai Ornop di Aceh adalah pertemuan
mengkonsolidasikan dan merefleksikan berbagai upaya yang
pernah dilakukan dan berbagai potensi yang coba dioptimalkan
sebagai modal untuk menyusun dan membangun sinergitas
gerakan masyarakat sipil untuk perubahan. Salah satu agenda
pertemuan tersebut adalah pembahasan tentang pentingnya
menghadirkan unit-unit pendukung dalam gerakan advokasi
ADF
secara formal berdiri pada 25 Desember 2004. Karenanya
gagasan melahirkan ADF melalui diskusi, aksi dan refleksi
yang panjang dari pengalaman bekerja di lapangan itu
dipandang strategis keberadaannnya. Lembaga ini lebih
menempatkan dirinya sebagai lembaga trust fund/grant
making serta berperan sebagai intermediary, bukan
sebagai implementor.
ADF
adalah organisasi nirlaba yang mandiri berfungsi
memobilisasi dana dan sumberdaya lainnya untuk disalurkan
kepada O M S yang berkarakter perubahan dalam rangka
pengentasan kemiskinan dan penguatan demokrasi, dengan
lingkup wilayah kerja propinsi NAD dan sumber dana berasal
dari berbagai pihak yang tidak mengikat dan perusahaan yang
tidak melakukan pelanggaran HAM dan perusakan lingkungan
Katahati
didirikan
oleh beberapa komponen masyarakat dengan beragam profesi
dari sejumlah kalangan, pemerhati, akademisi dan praktisi.
Secara legal Katahati Institute dicatatkan dengan badan
hukum Yayasan pada Notaris Ali Gunawan Istio, SH tanggal 22
Juni 2001 dengan Akta Notaris No. 13.
Katahati
Institute bersifat nirlaba, non partisan serta memiliki
komitmen untuk ikut serta sebagai kelompok masyarakat yang
ingin mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat madani di Aceh
dan Indonesia umumnya. Secara khusus Katahati Institute
bekerja dalam isu-isu demokratisasi, tata pemerintahan,
formulasi kebijakan yang partisipatif dan penguatan hak-hak
sipil
Katahati
Institute juga sedang mengembangkan 2 (dua) arus utama
lainnya yaitu : Media dan Penerbitan serta Pusat Data
Elektronik. Sebagai wujud kepedulian dan dukungan paska
bencana gempa dan tsunami Aceh tanggal 26 Desember 2004,
Katahati Institute juga (baik sebagai organisasi maupun
sebagai bagian masyarakat Aceh) melakukan rangkaian dukungan
atas proses Rekonstruksi Aceh. Keseluruhan arus utama itu
dibagi atas 4 (empat) program utama di Katahati Institute
yang terdiri dari :
·
Demokratisasi dan Tata Pemerintahan
·
Resolusi Konflik dan Hak Asasi
·
Penguatan Kapasitas dan Pemberdayaan
·
Media dan Informasi
|