Kutai Kartanegara

POKJA 30

Surabaya

FOREK JATIM

Sulawesi Utara

PuBLiKa

Nanggroe Aceh Darussalam

Profil Anggota Jurdil Aceh

         Community for Aceh Resources Development (e-CARD) adalah sebuah organisasi lembaga swadaya masyarakat (LSM) nonprofit yang pada awalnya adalah organisasi perkumpulan yang dibentuk dari beberapa orang yang memiliki visi yang sama terhadap pengembangan Aceh. Ketika itu, sekelompok akademisi yang tergabung dalam Forum Rektor Indonesia Simpul Aceh sepakat membentuk wadah yang mampu menyuarakan aspirasi masyarakat sipil dalam rangka percepatan proses pembangunan melalui pendidikan informal dan upaya ilmiah lainnya. Pada tanggal 22 Juni 2002 dibentuklah lembaga informal yang diberi nama e-CARD. Organisasi ini baru diresmikan pendiriannya pada tanggal 6 May 2005 dengan nomor akte pendirian 029.  Sebagai salah satu LSM di Indonesia, e-CARD juga telah terdaftar di Direktorat Jenderal Sosial Politik, Departemen Dalam Negeri.

 Sejak kelahirannya, e-CARD juga banyak melakukan berbagai pendidikan dan pelatihan, baik untuk kalangan berpendidikan tinggi, kelompok-kelompok strategis maupun kalangan masyarakat lapis-bawah. Untuk kalangan yang berpendidikan tinggi dapat dikemukakan, misalnya pelatihan untuk pers mahasiswa dan jurnalistik radio, pelatihan untuk wartawan daerah, pelatihan untuk community organizers dan development workers, lokakarya bagi pemimpin-pemimpin NGO dan sebagainya. Untuk kalangan masyarakat lapis bawah, e-CARD telah menyelenggarakan pelatihan, misalnya, untuk berbagai kelompok masyarakat yang bergerak di sektor informal, industri kecil dan kerajinan rakyat, pre-cooperative, petani, dan sebagainya. 

 Ruang Lingkup Kegiatan

  • Program penelitian dan studi kebijakan mengenai masalah-masalah sosial ekonomi
  • Program pendidikan dan pelatihan yang ditujukan untuk menyiapkan tenaga-tenaga kerja mandiri atau pengembangan usaha mandiri, tenaga pendamping lapangan bidang usaha kecil, koperasi, permukiman, pertanian, perkebunan dan sebagainya
  • Program pendidikan masyarakat dibidang politik guna mewujudkan masyarakat madani (civil society) dalam rangka menyongsong Aceh baru yang lebih demokratis
  • Program konsultansi dan pendampingan lapangan dengan pendekatan pembangunan yang bertumpu pada masyarakat (community based development), serta program pengembangan kelembagaan
  • Penerbitan jurnal ilmiah, buku teks umum dan jasa penerbitan (editing, produksi dan distribusi)
  • Program seminar, lokakarya dan berbagai forum komunikasi dan dialog antar pekerja riset, pembuat kebijakan, pakar pembangunan, masyarakat intelektual dan sebagainya mengenai berbagai topik yang berkaitan dengan masalah-masalah sosial ekonomi, politik, baik pada tingkat daerah maupun nasional
  • Program dokumentasi, perpustakaan dan layanan informasi

Forum LSM Aceh-- Kelahiran  LSM di Aceh sejak pertengahan tahun 1980-an merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat  partisipasi aktif rakyat dalam kehidupan bernegara yang demokratis. Dari beberapa aktifis Aceh yang sering berkumpul, tercetus keinginan bersama untuk saling mengikat dalam sebuah wadah, yang memperkuat sinergi antar LSM yang ada di Aceh.

Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aceh yang merupakan wadah komunikasi informasi antar sesama Organisasi Non Pemerintah Aceh harus menempatkan upaya advokasi terhadap berbagai permasalahan rakyat sebagai bagian dari gerakan LSM dalam kerangka pemberdayaan dan penguatan masyarakat sipil. Artinya Forum LSM Aceh harus menjadi bagian dari jaringan perjuangan pemenuhan keadilan, peningkatan  kontrol rakyat atas kebijakan, peradilan yang sehat serta penyelenggaraan negara yang baik, bersih dan berwibawa.

 Oleh karena itu seluruh kegiatan dan program Forum LSM Aceh beserta anggotanya diarahkan pada upaya–upaya penguatan hak–hak rakyat sebagai bagian dari upaya menuju masyarakat madani. Dalam menjalankan aktivitasnya, Forum LSM Aceh beserta anggotanya mungkin mengalami benturan-benturan kepentingan dan tidak mustahil akan terjadi perbedaan dan kesamaan atau membawa kearah penyimpangan visi dan misi Forum LSM Aceh. Maka berdasarkan pokok–pokok pikiran tersebut diatas menetapkan suatu kode etik dan statuta yang berfungsi sebagai rambu-rambu serta didukung oleh seluruh komponen kelembagaan Forum LSM Aceh dan anggotanya dalam melaksanakan kiprah dan perjuangan di tengah–tengah  masyarakat.

Aceh Development Fund (ADF) adalah hendak menjadi bagian (supporting system) yang penting dari upaya terbangunnya gerakan masyarakat sipil yang lebih sinergis, efektif, kuat dan solid di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Awalnya, gagasan ini muncul sejak tiga tahun yang lalu dan terus berkembang dalam diskusi-diskusi di kalangan Ornop. Berbagai pertemuan telah digagas untuk membangun sebuah gerakan masyarakat sipil yang lebih sinergis. Pertemuan Bogor tahun 2002 yang dihadiri oleh berbagai Ornop di Aceh adalah pertemuan mengkonsolidasikan dan merefleksikan berbagai upaya yang pernah dilakukan dan berbagai potensi yang coba dioptimalkan sebagai modal untuk menyusun dan membangun sinergitas gerakan masyarakat sipil untuk perubahan. Salah satu agenda pertemuan tersebut adalah pembahasan tentang pentingnya menghadirkan unit-unit pendukung dalam gerakan advokasi

 ADF secara formal berdiri pada 25 Desember 2004. Karenanya gagasan melahirkan ADF melalui diskusi, aksi dan refleksi yang panjang dari pengalaman bekerja di lapangan itu dipandang strategis keberadaannnya. Lembaga ini lebih menempatkan dirinya sebagai lembaga trust fund/grant making serta berperan sebagai intermediary, bukan sebagai implementor.     

 ADF adalah organisasi nirlaba yang mandiri berfungsi memobilisasi dana dan sumberdaya lainnya untuk disalurkan kepada O M S yang berkarakter perubahan dalam rangka pengentasan kemiskinan dan penguatan demokrasi, dengan lingkup wilayah kerja propinsi NAD dan sumber dana berasal dari berbagai pihak yang tidak mengikat dan perusahaan yang tidak melakukan pelanggaran HAM dan perusakan lingkungan

Katahati didirikan oleh beberapa komponen masyarakat dengan beragam profesi dari sejumlah kalangan, pemerhati, akademisi dan praktisi.  Secara legal Katahati Institute dicatatkan dengan badan hukum Yayasan pada Notaris Ali Gunawan Istio, SH tanggal 22 Juni 2001 dengan Akta Notaris No. 13.

 Katahati Institute bersifat nirlaba, non partisan serta memiliki komitmen untuk ikut serta sebagai kelompok masyarakat yang ingin mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat madani di Aceh dan Indonesia umumnya.  Secara khusus Katahati Institute bekerja dalam isu-isu demokratisasi, tata pemerintahan, formulasi kebijakan yang partisipatif dan penguatan hak-hak sipil

 Katahati Institute juga sedang mengembangkan 2 (dua) arus utama lainnya yaitu : Media dan Penerbitan serta Pusat Data Elektronik.  Sebagai wujud kepedulian dan dukungan paska bencana gempa dan tsunami Aceh tanggal 26 Desember 2004, Katahati Institute juga (baik sebagai organisasi maupun sebagai bagian masyarakat Aceh) melakukan rangkaian dukungan atas proses Rekonstruksi Aceh.  Keseluruhan arus utama itu dibagi atas 4 (empat) program utama di Katahati Institute yang terdiri dari :

·        Demokratisasi dan Tata Pemerintahan

·        Resolusi Konflik dan Hak Asasi

·        Penguatan Kapasitas dan Pemberdayaan

·        Media dan Informasi